Ilustrasi diborgol
8 Pelaku Penipuan Undian via SMS Ditangkap
Polisi membekuk delapan orang pelaku penipuan melalui pesan pendek atau SMS.
SMS Inbox
Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat, membekuk delapan orang tersangka penipuan melalui pesan pendek atau SMS dengan modus undian berhadiah. Pelaku ditangkap saat terlibat pertengkaran dengan pegawai bank, karena meminta rekening yang diblokir dibuka.
"Pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda, Makassar, Jakarta, dan Tangerang," ujar Kapolsek Menteng Ajun Komisaris Besar Polisi Djuwito Purnomo, Selasa, 24 Januari 2011.
Pengungkapan kasus penipuan itu berawal pada 12 November 2011, saat seorang korban bernama Herry HAC Ohello, warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat melapor kepada polisi. Pensiunan pegawai Departemen Perhubungan berusia 65 tahun itu mendapat SMS telah memenangkan undian senilai Rp10 juta.
Saat ingin mengambil hadiah, korban diminta pelaku menyetorkan uang untuk pajak. Namun setelah menyetor uang senilai Rp899 ribu, hadiah tidak kunjung tiba.
Herry mengadukan penipuan ini ke Polsek Menteng. Polsek Menteng lalu mengajukan pemblokiran atas nomor rekening Bank Mandiri pelaku atas nama Dodi.
Polisi kesulitan membongkar aksi pelaku hingga kasus ini mandek selama 2 bulan. Kasus ini mencuat kembali saat dua pelaku berinisial MS dan IR, ditangkap di Sopeng, Sulawesi. Mereka ditangkap saat terlibat cekcok mulut dengan pegawai bank karena memaksa membuka rekening yang sedang diblokir.
Keduanya lalu ditangkap aparat kepolisian dan dibawa ke Jakarta, pada Minggu 23 Januari 2011.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap satu pelaku di Menteng atas nama AJ. Dari keterangan AJ, selanjutnya polisi membekuk lima pelaku lainnya di Cileduk Tangerang. Mereka adalah UK, KA, AI, HS dan SD.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit hand phone, tiga simcard operator berbeda, satu unit motor dan dua buku tabungan yakni BNI dan Mandiri. "Untuk rekening tabungan, pelaku mengaku membeli dari orang," jelas Djuwito.
Menurut pengakuan pelaku, mereka telah menjalankan aksi ini sejak satu tahun lalu. Jumlah uang yang tersimpan di rekening mencapai Rp45 juta. "Pelaku juga cukup profesional. Mereka membagi tugas, ada yang menjadi pemandu telepon dan pengirim SMS berhadiah," jelas Djuwito.
Tips Mencegah Penipuan Lewat Facebook
Bahkan akibat penipuan ini ada korban yang rugi hingga Rp 5 miliar
Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memperbanyak imbauan kepada masyarakat melalui situs jejaring sosial Facebook yang berisi agar masyarakat waspada terhadap berbagai aksi penipuan di sosial media.
Kepala Satuan Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Hermawan, mengungkapkan, semua imbauan itu dilakukan karena banyak kasus penipuan dengan media dunia maya. "Jejaring sosial seperti Friendster dan Facebook banyak dimanfaatkan pelaku kejahatan. Dalam bentuk permintaan uang ataupun penjualan barang secara fiktif," ujarnya.
Dalam waktu dekat, imbauan kepada masyarakat akan disampaikan melalui Facebook agar masyarakat lebih mewaspadai penipuan. Polisi mengingatkan bila ingin memberikan uang atau membeli barang, lebih baik bertemu langsung dan tidak hanya melalui dunia maya.
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan warga negara Liberia melalui dunia maya. Dengan cara memasang foto pria berwajah tampan dan bertubuh atletis, pelaku yang berinisial MRGG, 45 tahun, berhasil memperdaya sejumlah janda kaya. Salah satunya berinisial RN, yang tertipu hingga Rp5 miliar.
Tersangka MRGG menggunakan nama Josh untuk berkenalan dengan para korbannya. Tersangka bahkan juga memasang foto dengan seorang anak di pantai. "Korban terkesan dan menganggap pelaku adalah pria yang menyayangi keluarga," terang Hermawan.
Setelah berhasil berkenalan. MRGG mulai merayu dan mengatur janji dan meyakinkan untuk menikahi korban. Hal ini membuat korban menjadi lupa diri dan termakan bujuk rayu tersangka. Ini terjadi meski korbannya belum sekalipun berjumpa.
"Komunikasi dilakukan melalui chating dan telepon genggam. Meski tak pernah bertemu, namun RN percaya dengan sosok Josh yang tergambar di akun Facebook itu," pungkas Kasat.
Saat korban diyakini telah terjerat, tersangka kemudian mengatakan dirinya membutuhkan uang untuk biaya perobatan di rumah sakit. Bahkan, dirinya meminta anak kecil untuk berteriak meminta tolong karena ayahnya harus dirawat di rumah sakit dan membutuhkan banyak uang.
Dalam kasus ini, RN yang merasa iba dan telah jatuh cinta percaya dan rela memberikan uang hingga Rp5 miliar. Sebagian uang ditransfer ke bank di Thailand dan ada yang diambil langsung tersangka dengan berpura-pura menjadi kurir 'Josh'.
Penipuan ini terbongkar setelah korban sadar dirinya telah dibohongi karena tak kunjung dinikahi dan kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Melalui penelusuran, Satuan Cyber Crime menangkap tersangka di rumahnya di Centex, Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu 2 Februari 2011 lalu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang dengan mata uang Euro, Bath, Dolar AS, dan Rupiah, sebuah laptop, iPad, dan beberapa telepon genggam dengan total nilai Rp260 juta.
Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan jaringan penipu internasional yang anggotanya tersebar di berbagai negara seperti Thailand, Malaysia dan Indonesia. Menurut catatan rekening koran milik pelaku di sejumlah bank, aksi penipuan telah dilakukan sejak 2006.
Hingga kini polisi masih memburu pria berinisial Br yang juga diketahui adalah pelaku penipuan di dunia maya. Sebagai langkah awal, polisi akan mengeluarkan red notice daftar pencarian orang (DPO) pria warga negara Liberia itu.
Sementara tersangka yang kini ditahan akan dicekal. Lebih jauh Hermawan, mengimbau masyarakat pengguna situs jejaring sosial agar tidak mudah percaya, dan selektif untuk memilih teman.
44 Polisi Ditipu Satu Wanita
Korban adalah polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lido, Sukabumi, Jabar.
Sebanyak 44 polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tertipu hingga puluhan juta rupiah.
Pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga, berinisial IR, 32 tahun. Modus yang dilakukan dengan menawarkan investasi dengan bunga mencapai 6 persen per bulan kepada puluhan polisi itu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dengan bunga tawaran sebesar 6 persen, puluhan polisi yang tinggal di asrama SPN Lido itu bahkan sampai menggadaikan SK pengangkatan mereka ke bank, guna mendapat pinjaman.
"Bukannya dapat untung. Modal awal yang disetor saja, tidak tahu kemana mengalirnya," kata salah satu korban yang tidak mau disebutkan namanya, yang berinisial ES.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Zulkarnain Harahap, mengatakan, pelaku berinisial IR, 32. Kini sudah ditahan di Mapolres Bogor dan merupakan istri dari seorang perwira polisi yang juga bertugas di SPN Lido.
"Pelaku kepada korban menawarkan investasi dengan keuntungan besar dan selalu mencari korban baru. Uang yang baru didapat dari korban baru dibayar kepada nasabah sebelumnya," ungkapnya kepada wartawan, Jumat 14 Januari 2011.
Karena perputaran uang tidak dapat berjalan dengan baik dan IR tidak lagi mendapat korban lagi, barulah penipuan yang dilakukan tersangka terungkap.
Menurut Zulkarnain, dari 44 korban, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2,1 miliar. Namun, petugas hanya berhasil mengamankan Rp33,9 juta. Sementara sisanya sudah dipergunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Suami tersangka yang merupakan seorang polisi mengetahui, tapi tidak terlibat," tegasnya.
Metro
Penipuan Kamera di Internet, Sekeluarga Dibui
Sudah ratusan juta rupiah dikeruk oleh keluarga ini selama aksi penipuannya.
Diborgol
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk keluarga penipu penjualan kamera melalui internet.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Yan Fitri Halimansyah, mengatakan penangkapan ketiga tersangka yang masing-masing berinisial AW (26), YF (25) dan LL (30) berawal dari laporan 13 korban penjualan kamera melalui situs www.duniacamera.blogspot.
"Mereka tergiur dengan situs itu. Jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang tapi banyak yang tidak melapor," katanya.
Kata dia, dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka menampilkan gambar-gambar kamera digital dengan harga murah. "Semula harganya Rp 16 juta, tetapi oleh para tersangka dijual seharga Rp 10 juta. Barang yang dijual fiktif," ujarnya.
Para korban yang tertarik membeli kamera lalu menghubungi nomor telepon yang tertera di dalam situs itu. "Tersangka menjanjikan kamera digital akan dikirimkan setelah korban mentransfer uang," katanya.
Namun setelah uang ditransfer, korban tak kunjung menjadapatkan kamera digital pesanannya. "Beberapa minggu kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya," katanya.
Kepala Satuan Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Swondo Nainggolan menuturkan para tersangka merupakan satu keluarga. Mereka melakukan aksinya selama setahun dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
"Uang digunakan untuk berfoya-foya seperti berbelanja dan taruhan. Dua tersangka wanita yaitu YF (25) dan LL (30) merupakan adik kakak. Sementara AW (26) diakui sebagai suami YF dan telah hidup bersama. Mereka mempelajari penipuan secara otodidak," katanya.
Ketiga tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda di Gunung Sahari dan Pasar Baru Jakarta Pusat. Saat ditangkap disita barang bukti berupa laptop yang digunakan untuk membuat situs dan mengaksesnya, buku tabungan berisi rekening hasil kejahatan dan telepon genggam yang dipakai untuk meyakinkan para korban.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, setiap bulannya sepanjang tahun 2010 terjadi puluhan kasus penipuan via internet di Jabodetabek.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar mengatakan, jumlah kasus ini ditenggarai lebih tinggi dari laporan yang masuk ke polisi. "Sebab banyak warga yang masih enggan melapor," katanya.
Akibatnya penyelidikan kasus itu tidak dapat berlangsung karena tidak ada petunjuk awal.
Dia berpesan agar masyarakat mengurangi jual-beli menggunakan internet. Sebab, penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, meskipun barang yang dijual tergambar melalui foto yang dipajang di situs. "Jual-beli via internet bagai membeli kucing dalam karung. Itu sangat berpotensi terjadinya aksi penipuan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sumatra Utara itu.
Tipu Rp18 Miliar, Mantan Bupati Ditangkap
Mantan Bupati Tangerang Agus Djunara ditangkap bersama dengan istrinya, Andi Putri Zahara.
Polda Metro Jaya membekuk mantan Bupati Tangerang periode 1998-2003, Agus Djunara dan istrinya, Andi Putri Zahara yang diduga terlibat penipuan senilai lebih dari Rp18 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Herry Rudolf Nahak mengatakan, kedua tersangka melakukan penipuan dengan modus meminta uang dan perhiasan kepada para korban dengan menjanjikan uang akan kembali berlipat ganda.
Kedua tersangka itu, kata dia, sudah melakukan penipuan sejak tahun 2003 hingga 2004 dengan mengambil perhiasan dan uang milik salah satu pedagang toko emas di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Bahkan, terhitung jumlah uang yang diminta tersangka senilai Rp18 miliar untuk keperluan mengabulkan permintaan (nazar) korban melalui imam besar di Mekkah.
Alih-alih sebagai permintaan (nazar), justru uang korban digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Kemudian pelaku menyerahkan koper dan kardus berisi sejumlah perhiasan yang tidak boleh dibuka hingga memasuki waktu nazar.
"Tetapi kenyataannya koper itu berisi batu yang dibungkus kain selimut, sedangkan kardus berisi perhiasan palsu," ungkapnya.
Bahkan tersangka menyuruh korban untuk pergi ke arah timur Indonesia, seperti Semarang, Yogyakarta, Solo dan arah barat, antara lain Lampung dan Palembang sebagai syarat nazar.
Tersangka juga sempat menipu korban Ustad Darojat asal Bandung, Jawa Barat, dengan cara meminta uang senilai Rp450 juta dan menjalani itikaf keliling masjid di Bandung dan Jakarta dengan imbalan berangkat haji dan mendapatkan hadiah lainnya. "Tersangka Agus Djunara sempat melarikan diri ke Malaysia saat dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.
Kedua pelaku juga melakukan penipuan dengan modus yang sama pada tahun 2007 sehingga divonis dua tahun penjara hingga 2009.
Namun, usai bebas di Malaysia, Agus kembali ke Indonesia dan melakukan penggelapan kembali dengan modus yang sama kepada salah satu korban termasuk supir rental senilai Rp16 juta.
Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari salah satu korban, kemudian petugas menyelidiki dan menangkap tersangka di wilayah Tangerang, Banten, beberapa hari lalu.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita 7 kilogram emas palsu, 330 gram butiran berlian palsu, dua buah keris, dua buah koper berisi kertas dan pakaian, satu unit guci, dua buah batu merah delima, lima pasang batu magnet hitam, rekening koran dan bukti transfer Bank Central Asia dan Bank Rakyat Indonesia, serta bukti kwitansi pembelian emas.
Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Pidana Hukum (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Tipu Rp2,3 M, Mahasiswa Nigeria Ditangkap
Pelaku berinisial ECA memperdaya korbannya melalui internet.
Rabu, 19 Januari 2011, 19:39 WIB
Polda Metro Jaya
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap mahasiswa asal Nigeria yang diduga melakukan penipuan hingga Rp2,3 miliar. Pelaku berinisial ECA memperdaya warga Indonesia, bernama Raden Agung Wiryawan, melalui internet.
"Sindikat penipuan. Dengan cara berkenalan melalui situs Netlog.com," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yan Fitri, Rabu 19 Januari 2011.
Dijelaskan Yan Fitri, Agung semula berkenalan dengan RR, teman ECA melalui situs "Netlog.com". Dalam perbincangan melalui internet, RR mengaku sebagai warga keturunan yang akan mengirimkan uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat kepada orangtuanya di Indonesia.
Pelaku meminta bantuan Agung agar menerima paket uang untuk orangtuanya di Indonesia. Selanjutnya Agung bersedia membantu dan memberikan identitas lengkap pribadi kepada RR.
Dalam perbincangan itu, RR meyakinkan mengirim bukti pengiriman paket melalui kargo "Agility Xpress Couriers Service" disertai nomor akun 61781 dengan nama pengirim RR.
Bahkan pelaku mencantumkan nama perusahaan Allied Omega Company beralamat 32 Myeers Avenue, 567 Park Line London United Kingdom.
Guna perkuat keyakinan Agung, RR juga menyertakan bukti berupa sertifikat deposito yang diterbitkan Setelah menerima surat bukti itu, Agung menerima telepon dari perempuan mengaku berinisial SC yang menyebutkan paket uang sudah berada di Malaysia.
Namun korban harus membayar bea dan cukai Rp10 juta. Agung sepakat mengirimkan uang Rp10 juta melalui rekening Bank BNI milik AR.
Tidak selesai sampai di situ. Keesokan harinya, seseorang berinisial MD, menghubungi Agung yang menyebutkan pengiriman paketnya bermasalah di Bea Cukai Malaysia sehingga harus membayar Rp16,5 juta.
Korban kembali mengirim uang melalui Western Union kepada tersangka MD senilai Rp16,5 juta.
Agung kembali menerima telepon dari SC yang menyebutkan paket barang sudah di Bandara Soekarno-Hatta dan harus ditebus Rp128 juta karena ada masalah di Bea Cukai.
Korban memenuhi permintaan SC dengan mengirim uang kepada rekening AR. Korban terus dibohongi sehingga mengirimkan uang dengan total Rp 2,3 miliar.
Kemudian, SC menginformasikan paket barang sudah dibawa kurir berinisial J untuk diantarkan kepada korban.
Selanjutnya J janji bertemu dengan Agung untuk menyerahkan paket barang berupa koper di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.
Korban membuka koper itu ternyata berisi lima bundel berukuran besar uang dolar AS pecahan 100 dolar AS, 50 dolar AS, 20 dolar AS dan 10 dolar AS. Mengetahui jika tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadi itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi dari korban, polisi menangkap ECA yang ternyata mengaku sebagai RR, AR, dan MD di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa 18 Januari 2010.
Polisi menggeledah rumah tersangka di Perumahan Griya Sutera, Serpong, Tangerang, yang diketahui sebagai mahasiswa semester III Universitas Widuri Palmerah, Jakarta Pusat.
Polisi menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp650 juta, pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp15 juta, satu lembar uang pecahan 100 dolar AS, dua paspor hijau milik ECA, satu lembar bukti setoran melalui BCA milik ECA senilai Rp600 juta.
Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dan petugas masih memburu pelaku lainnya dari sindikat ini, yang masih buron.
Metro
Ketua LSM "Peduli Rakyat" Tipu 500 Calon PNS
Ia mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kamis, 10 Februari 2011, 00:15 WIB
Seleksi calon PNS
Aparat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk sindikat penipuan calon pegawai negeri sipil (PNS). Pelaku Dimyatin (42), yang merupakan Insinyur Pertanian ini telah menipu 500 warga dengan janji bisa mewujudkan impiannya menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).
"Kebanyakan para korban penipuan Dimyatin ini berasal dari daerah di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur," kata Kepala Unit II Satuan Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Audie Latuheru, Rabu 9 Februari 2011.
Sedangkan biaya yang diminta pelaku kepada setiap korban bervariasi. Misalnya, kata Audie, untuk lulusan SMA sederajat diminta membayar biaya Rp25 juta sampai Rp35 juta. Sedangkan lulusan S1 dari Rp40 juta sampai Rp60 juta. "Biasanya tersangka menggunakan SK palsu untuk meyakinkan para korban bahwa dia benar-benar serius bisa meloloskan sebagai PNS," ujarnya.
Audie menuturkan, Dimyatin ditangkap di rumahnya di Gang Lancar II No 19 RT 07/07, Sumur Batu, Jakarta Pusat, Rabu. Menurut pengakuan tersangka, aksi penipuan tersebut sudah dilakukan selama satu tahun. "Barang bukti yang kami sita antara lain 20 lembar SK Kementerian Perhubungan RI yang dipalsukan oleh tersangka," kata dia.
Dimyatin mengaku bisnis ilegal itu dilakukannya tidak sendirian, namun bersama sejumlah temannya yang tergabung dalam sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Peduli Rakyat Tani Indonesia yang berkantor di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
"Para korban yang dibantu menjadi PNS awalnya sepakat bahwa SK pengangkatan akan diterima April 2011. Namun mereka tidak sabar, ya akhirnya gagal, karena saya belum membuat SK "palsu" yang dicetak di kawasan Senen, Jakarta Pusat," tutur pria yang mengaku sebagai Ketua Umum di LSM Peduli Rakyat Tani Indonesia.
Sedangkan mekanisme pembayaran uangnya, kata Dimyatin, dilakukan bertahap. Tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 25 persen dari besar pungutan yang diminta. Lalu sisanya dibayar setelah mendapatkan SK. "Dari 500 orang, baru 150 orang yang telah membayar penuh," imbuh tersangka.
Dari aksi yang dilakukan pria beristri tiga itu, kurang lebih Rp400 juta berhasil didapatkannya. "Uangnya saya gunakan untuk membiayai operasional LSM dan untuk mencukupi kebutuhan keluarga," kata dia.
Kini tersangka yang bercita-cita menjadi orang berguna bagi nusa dan bangsa ini, harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Modus Baru Kejahatan Sepanjang 2010 (1)
Paling banyak terjadi adalah modus kejahatan melalui internet.
Seorrang pengguna internet
Rupa-rupa sudah aksi kejahatan. Modusnya pun kini berubah-ubah.
Polda Metro Jaya mencatat, modus kejahatan baru sepanjang tahun 2010 cukup banyak. Pelakunya bahkan mampu meraup uang hasil kejahatan dengan modus baru ini hingga miliaran rupiah.
Paling banyak terjadi adalah modus kejahatan melalui internet. Berikut sejumlah kasus dengan modus barunya.
Penipuan Kamera di Internet
Modus kejahatan baru ini adalah dengan penipuan penjualan kamera melalui internet. Bahkan Polda Metro Jaya telah menangkap tiga tersangka yang semuanya satu keluarga.
Tersangkanya adalah AW (26), YF (25) dan LL (30). Mereka melakukan penipuan melalui situs www.duniacamera.blogspot.
Dalam aksinya, ketiga tersangka menampilkan gambar-gambar kamera digital dengan harga murah. Semula harganya Rp 16 juta, tetapi oleh tersangka dijual seharga Rp 10 juta. Barang yang dijual fiktif.
Korban yang tertarik membeli kamera lalu menghubungi nomor telepon yang tertera di dalam situs itu. Tersangka menjanjikan kamera digital akan dikirimkan setelah korban mentransfer uang.
Namun setelah uang ditransfer, korban tak kunjung menjadapatkan kamera digital pesanannya.
Penipuan www.anakayam.us
Omset modus penipuan penjualan perempuan via internet ini beromzet miliaran rupiah. Selama beroperasi kawan penjahat itu mampu mengelabui 300 korban.
Tersangkanya Irfan alias Steven, 25 tahun ditangkap berdasarkan adanya laporan dari salah satu korban situs www.anakayam.us.
Korban tergiur dengan iklan situs yang dibuat oleh pelaku. Sebab di situs memuat foto wanita berparas cantik layaknya model. Tarif yang bervariasi antara Rp 1-35 juta. Makin cantik, makin mahal.
Lalu korban memesan wanita itu dengan menghubungi nomor handphone tersangka. Setelah itu diminta mentransfer uang ke milik tersangka sesuai tarif wanita yang diinginkan.
Namun, sialnya wanita yang telah dipesan tidak pernah diantar tersangka. Sebab, wanita yang ada di situs itu adalah fiktif, yang fotonya diperoleh dengan cara mengunduh di situs.
Tersangka mampu membeli rumah dari uang hasil penipuan ini. Padahal, tersangka yang bertempat tinggal di Serpong Utara, Tangerang itu mampu menguasai pembuatan situs secara otodidak.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa laptop yang digunakan untuk membuat situs dan mengaksesnya, buku tabungan berisi rekening hasil kejahatan dan telepon genggam yang dipakai untuk meyakinkan para korban.
Awas, Penipuan Berkedok Bisnis Pulsa
Pesan itu bertuliskan "Mau Jadi Agen Pulsa"
SMS Inbox
Bagi Anda yang ingin berbisnis pulsa, berhati-hatilah. Sebab Polda Metro Jaya, meringkus lima tersangka penipuan berkedok agen pulsa dengan nama perusahaan PT. Telsindo di Perumahan Graha Indah Family Blok D No 12, Makasar, Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmi Santika mengatakan, kelima pelaku berinisial Usman (35), Asjar (21), Irvan (17), Arafat (24) dan Nasibullah (28), berhasil menipu sekitar 300 orang dari perusahaan yang telah menjalankan usahanya selama dua bulan itu.
"Korban berasal hampir dari seluruh Indonesia seperti Lampung dan Kalimantan," ujarnya, Rabu 22 Desember 2010.
Ia menjelaskan pelaku menipu dengan cara menawarkan korban menjadi agen dengan menyebarkan pesan ke 10.000 nomor secara acak. Pesan itu bertuliskan "Mau Jadi Agen Pulsa" ketik Reg daftar ke nomor 085230998222. Pelaku menggunakan laptop yang berisi aplikasi SMS Server dan telepon seluler.
"Setelah dikirim, korban terkena rayuan pelaku dan membalas pesan itu, secara otomatis maka ada jawaban dari sms. Bila pelanggan masih membutuhkan informasi, maka dapat menghubungi pelaku. Harga pulsa Rp 10.000 oleh pelaku dilepas dengan harga Rp 8900.
"Korban pun tergiur," tuturnya.
Ditambahkannya, bila ingin menjadi agen pulsa, korban harus mengirimkan saldo minimal Rp 100 ribu sampai Rp 5 juta. Hasil satu bulan, omzet pelaku mencapai Rp 30 juta.
Polisi masih memburu pimpinan perusahaan itu, yakni BC yang juga berperan sebagai ahli IT.
Salah satu tersangka, Asjar mengaku sebelumnya berprofesi sebagai petani. Dia mengaku sawahnya kebanjiran sehingga beralih menjadi pelaku penipuan. "Saya hanya diajak pelatihan HP (handphone), ternyata menjadi penipuan, saya dapat Rp 13 juta untuk berdua," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 tentang penipuan. Barang bukti yang diamankan tiga laptop, 16 telepon seluler, dua buku tabungan dan delapan kartu atm serta ratusan sim card berbagai operator.
Petugas juga meringkus dua penipu di Hotel Sunlex, Sunter, Jakarta Utara, yaitu Abun dan Asiong. Kedua pria ini melakukan penipuan dengan modus berpura-pura ingin berbisnis dengan korban. "Jadi dia mengajak korban yang ingin menjual rumah, lalu korban diajak pelaku ke hotel dan ternyata diajak berjudi," papar Helmi.
Dirinya mengatakan omzet yang didapat pelaku mencapai Rp 1 miliar. Bisnis penipuan ini sudah bertahun-tahun. "Korban takut melapor karena ikut bermain judi," imbuh dia.
8 Pelaku Penipuan Undian via SMS Ditangkap
Polisi membekuk delapan orang pelaku penipuan melalui pesan pendek atau SMS.
SMS Inbox
Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat, membekuk delapan orang tersangka penipuan melalui pesan pendek atau SMS dengan modus undian berhadiah. Pelaku ditangkap saat terlibat pertengkaran dengan pegawai bank, karena meminta rekening yang diblokir dibuka.
"Pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda, Makassar, Jakarta, dan Tangerang," ujar Kapolsek Menteng Ajun Komisaris Besar Polisi Djuwito Purnomo, Selasa, 24 Januari 2011.
Pengungkapan kasus penipuan itu berawal pada 12 November 2011, saat seorang korban bernama Herry HAC Ohello, warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat melapor kepada polisi. Pensiunan pegawai Departemen Perhubungan berusia 65 tahun itu mendapat SMS telah memenangkan undian senilai Rp10 juta.
Saat ingin mengambil hadiah, korban diminta pelaku menyetorkan uang untuk pajak. Namun setelah menyetor uang senilai Rp899 ribu, hadiah tidak kunjung tiba.
Herry mengadukan penipuan ini ke Polsek Menteng. Polsek Menteng lalu mengajukan pemblokiran atas nomor rekening Bank Mandiri pelaku atas nama Dodi.
Polisi kesulitan membongkar aksi pelaku hingga kasus ini mandek selama 2 bulan. Kasus ini mencuat kembali saat dua pelaku berinisial MS dan IR, ditangkap di Sopeng, Sulawesi. Mereka ditangkap saat terlibat cekcok mulut dengan pegawai bank karena memaksa membuka rekening yang sedang diblokir.
Keduanya lalu ditangkap aparat kepolisian dan dibawa ke Jakarta, pada Minggu 23 Januari 2011.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap satu pelaku di Menteng atas nama AJ. Dari keterangan AJ, selanjutnya polisi membekuk lima pelaku lainnya di Cileduk Tangerang. Mereka adalah UK, KA, AI, HS dan SD.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit hand phone, tiga simcard operator berbeda, satu unit motor dan dua buku tabungan yakni BNI dan Mandiri. "Untuk rekening tabungan, pelaku mengaku membeli dari orang," jelas Djuwito.
Menurut pengakuan pelaku, mereka telah menjalankan aksi ini sejak satu tahun lalu. Jumlah uang yang tersimpan di rekening mencapai Rp45 juta. "Pelaku juga cukup profesional. Mereka membagi tugas, ada yang menjadi pemandu telepon dan pengirim SMS berhadiah," jelas Djuwito.
Tips Mencegah Penipuan Lewat Facebook
Bahkan akibat penipuan ini ada korban yang rugi hingga Rp 5 miliar
Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memperbanyak imbauan kepada masyarakat melalui situs jejaring sosial Facebook yang berisi agar masyarakat waspada terhadap berbagai aksi penipuan di sosial media.
Kepala Satuan Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Hermawan, mengungkapkan, semua imbauan itu dilakukan karena banyak kasus penipuan dengan media dunia maya. "Jejaring sosial seperti Friendster dan Facebook banyak dimanfaatkan pelaku kejahatan. Dalam bentuk permintaan uang ataupun penjualan barang secara fiktif," ujarnya.
Dalam waktu dekat, imbauan kepada masyarakat akan disampaikan melalui Facebook agar masyarakat lebih mewaspadai penipuan. Polisi mengingatkan bila ingin memberikan uang atau membeli barang, lebih baik bertemu langsung dan tidak hanya melalui dunia maya.
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan warga negara Liberia melalui dunia maya. Dengan cara memasang foto pria berwajah tampan dan bertubuh atletis, pelaku yang berinisial MRGG, 45 tahun, berhasil memperdaya sejumlah janda kaya. Salah satunya berinisial RN, yang tertipu hingga Rp5 miliar.
Tersangka MRGG menggunakan nama Josh untuk berkenalan dengan para korbannya. Tersangka bahkan juga memasang foto dengan seorang anak di pantai. "Korban terkesan dan menganggap pelaku adalah pria yang menyayangi keluarga," terang Hermawan.
Setelah berhasil berkenalan. MRGG mulai merayu dan mengatur janji dan meyakinkan untuk menikahi korban. Hal ini membuat korban menjadi lupa diri dan termakan bujuk rayu tersangka. Ini terjadi meski korbannya belum sekalipun berjumpa.
"Komunikasi dilakukan melalui chating dan telepon genggam. Meski tak pernah bertemu, namun RN percaya dengan sosok Josh yang tergambar di akun Facebook itu," pungkas Kasat.
Saat korban diyakini telah terjerat, tersangka kemudian mengatakan dirinya membutuhkan uang untuk biaya perobatan di rumah sakit. Bahkan, dirinya meminta anak kecil untuk berteriak meminta tolong karena ayahnya harus dirawat di rumah sakit dan membutuhkan banyak uang.
Dalam kasus ini, RN yang merasa iba dan telah jatuh cinta percaya dan rela memberikan uang hingga Rp5 miliar. Sebagian uang ditransfer ke bank di Thailand dan ada yang diambil langsung tersangka dengan berpura-pura menjadi kurir 'Josh'.
Penipuan ini terbongkar setelah korban sadar dirinya telah dibohongi karena tak kunjung dinikahi dan kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Melalui penelusuran, Satuan Cyber Crime menangkap tersangka di rumahnya di Centex, Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu 2 Februari 2011 lalu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang dengan mata uang Euro, Bath, Dolar AS, dan Rupiah, sebuah laptop, iPad, dan beberapa telepon genggam dengan total nilai Rp260 juta.
Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan jaringan penipu internasional yang anggotanya tersebar di berbagai negara seperti Thailand, Malaysia dan Indonesia. Menurut catatan rekening koran milik pelaku di sejumlah bank, aksi penipuan telah dilakukan sejak 2006.
Hingga kini polisi masih memburu pria berinisial Br yang juga diketahui adalah pelaku penipuan di dunia maya. Sebagai langkah awal, polisi akan mengeluarkan red notice daftar pencarian orang (DPO) pria warga negara Liberia itu.
Sementara tersangka yang kini ditahan akan dicekal. Lebih jauh Hermawan, mengimbau masyarakat pengguna situs jejaring sosial agar tidak mudah percaya, dan selektif untuk memilih teman.
44 Polisi Ditipu Satu Wanita
Korban adalah polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lido, Sukabumi, Jabar.
Sebanyak 44 polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tertipu hingga puluhan juta rupiah.
Pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga, berinisial IR, 32 tahun. Modus yang dilakukan dengan menawarkan investasi dengan bunga mencapai 6 persen per bulan kepada puluhan polisi itu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dengan bunga tawaran sebesar 6 persen, puluhan polisi yang tinggal di asrama SPN Lido itu bahkan sampai menggadaikan SK pengangkatan mereka ke bank, guna mendapat pinjaman.
"Bukannya dapat untung. Modal awal yang disetor saja, tidak tahu kemana mengalirnya," kata salah satu korban yang tidak mau disebutkan namanya, yang berinisial ES.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Zulkarnain Harahap, mengatakan, pelaku berinisial IR, 32. Kini sudah ditahan di Mapolres Bogor dan merupakan istri dari seorang perwira polisi yang juga bertugas di SPN Lido.
"Pelaku kepada korban menawarkan investasi dengan keuntungan besar dan selalu mencari korban baru. Uang yang baru didapat dari korban baru dibayar kepada nasabah sebelumnya," ungkapnya kepada wartawan, Jumat 14 Januari 2011.
Karena perputaran uang tidak dapat berjalan dengan baik dan IR tidak lagi mendapat korban lagi, barulah penipuan yang dilakukan tersangka terungkap.
Menurut Zulkarnain, dari 44 korban, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2,1 miliar. Namun, petugas hanya berhasil mengamankan Rp33,9 juta. Sementara sisanya sudah dipergunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Suami tersangka yang merupakan seorang polisi mengetahui, tapi tidak terlibat," tegasnya.
Metro
Penipuan Kamera di Internet, Sekeluarga Dibui
Sudah ratusan juta rupiah dikeruk oleh keluarga ini selama aksi penipuannya.
Diborgol
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk keluarga penipu penjualan kamera melalui internet.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Yan Fitri Halimansyah, mengatakan penangkapan ketiga tersangka yang masing-masing berinisial AW (26), YF (25) dan LL (30) berawal dari laporan 13 korban penjualan kamera melalui situs www.duniacamera.blogspot.
"Mereka tergiur dengan situs itu. Jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang tapi banyak yang tidak melapor," katanya.
Kata dia, dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka menampilkan gambar-gambar kamera digital dengan harga murah. "Semula harganya Rp 16 juta, tetapi oleh para tersangka dijual seharga Rp 10 juta. Barang yang dijual fiktif," ujarnya.
Para korban yang tertarik membeli kamera lalu menghubungi nomor telepon yang tertera di dalam situs itu. "Tersangka menjanjikan kamera digital akan dikirimkan setelah korban mentransfer uang," katanya.
Namun setelah uang ditransfer, korban tak kunjung menjadapatkan kamera digital pesanannya. "Beberapa minggu kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya," katanya.
Kepala Satuan Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Swondo Nainggolan menuturkan para tersangka merupakan satu keluarga. Mereka melakukan aksinya selama setahun dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
"Uang digunakan untuk berfoya-foya seperti berbelanja dan taruhan. Dua tersangka wanita yaitu YF (25) dan LL (30) merupakan adik kakak. Sementara AW (26) diakui sebagai suami YF dan telah hidup bersama. Mereka mempelajari penipuan secara otodidak," katanya.
Ketiga tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda di Gunung Sahari dan Pasar Baru Jakarta Pusat. Saat ditangkap disita barang bukti berupa laptop yang digunakan untuk membuat situs dan mengaksesnya, buku tabungan berisi rekening hasil kejahatan dan telepon genggam yang dipakai untuk meyakinkan para korban.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, setiap bulannya sepanjang tahun 2010 terjadi puluhan kasus penipuan via internet di Jabodetabek.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar mengatakan, jumlah kasus ini ditenggarai lebih tinggi dari laporan yang masuk ke polisi. "Sebab banyak warga yang masih enggan melapor," katanya.
Akibatnya penyelidikan kasus itu tidak dapat berlangsung karena tidak ada petunjuk awal.
Dia berpesan agar masyarakat mengurangi jual-beli menggunakan internet. Sebab, penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, meskipun barang yang dijual tergambar melalui foto yang dipajang di situs. "Jual-beli via internet bagai membeli kucing dalam karung. Itu sangat berpotensi terjadinya aksi penipuan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sumatra Utara itu.
Tipu Rp18 Miliar, Mantan Bupati Ditangkap
Mantan Bupati Tangerang Agus Djunara ditangkap bersama dengan istrinya, Andi Putri Zahara.
Polda Metro Jaya membekuk mantan Bupati Tangerang periode 1998-2003, Agus Djunara dan istrinya, Andi Putri Zahara yang diduga terlibat penipuan senilai lebih dari Rp18 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Herry Rudolf Nahak mengatakan, kedua tersangka melakukan penipuan dengan modus meminta uang dan perhiasan kepada para korban dengan menjanjikan uang akan kembali berlipat ganda.
Kedua tersangka itu, kata dia, sudah melakukan penipuan sejak tahun 2003 hingga 2004 dengan mengambil perhiasan dan uang milik salah satu pedagang toko emas di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Bahkan, terhitung jumlah uang yang diminta tersangka senilai Rp18 miliar untuk keperluan mengabulkan permintaan (nazar) korban melalui imam besar di Mekkah.
Alih-alih sebagai permintaan (nazar), justru uang korban digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Kemudian pelaku menyerahkan koper dan kardus berisi sejumlah perhiasan yang tidak boleh dibuka hingga memasuki waktu nazar.
"Tetapi kenyataannya koper itu berisi batu yang dibungkus kain selimut, sedangkan kardus berisi perhiasan palsu," ungkapnya.
Bahkan tersangka menyuruh korban untuk pergi ke arah timur Indonesia, seperti Semarang, Yogyakarta, Solo dan arah barat, antara lain Lampung dan Palembang sebagai syarat nazar.
Tersangka juga sempat menipu korban Ustad Darojat asal Bandung, Jawa Barat, dengan cara meminta uang senilai Rp450 juta dan menjalani itikaf keliling masjid di Bandung dan Jakarta dengan imbalan berangkat haji dan mendapatkan hadiah lainnya. "Tersangka Agus Djunara sempat melarikan diri ke Malaysia saat dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.
Kedua pelaku juga melakukan penipuan dengan modus yang sama pada tahun 2007 sehingga divonis dua tahun penjara hingga 2009.
Namun, usai bebas di Malaysia, Agus kembali ke Indonesia dan melakukan penggelapan kembali dengan modus yang sama kepada salah satu korban termasuk supir rental senilai Rp16 juta.
Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari salah satu korban, kemudian petugas menyelidiki dan menangkap tersangka di wilayah Tangerang, Banten, beberapa hari lalu.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita 7 kilogram emas palsu, 330 gram butiran berlian palsu, dua buah keris, dua buah koper berisi kertas dan pakaian, satu unit guci, dua buah batu merah delima, lima pasang batu magnet hitam, rekening koran dan bukti transfer Bank Central Asia dan Bank Rakyat Indonesia, serta bukti kwitansi pembelian emas.
Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Pidana Hukum (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Tipu Rp2,3 M, Mahasiswa Nigeria Ditangkap
Pelaku berinisial ECA memperdaya korbannya melalui internet.
Rabu, 19 Januari 2011, 19:39 WIB
Polda Metro Jaya
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap mahasiswa asal Nigeria yang diduga melakukan penipuan hingga Rp2,3 miliar. Pelaku berinisial ECA memperdaya warga Indonesia, bernama Raden Agung Wiryawan, melalui internet.
"Sindikat penipuan. Dengan cara berkenalan melalui situs Netlog.com," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yan Fitri, Rabu 19 Januari 2011.
Dijelaskan Yan Fitri, Agung semula berkenalan dengan RR, teman ECA melalui situs "Netlog.com". Dalam perbincangan melalui internet, RR mengaku sebagai warga keturunan yang akan mengirimkan uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat kepada orangtuanya di Indonesia.
Pelaku meminta bantuan Agung agar menerima paket uang untuk orangtuanya di Indonesia. Selanjutnya Agung bersedia membantu dan memberikan identitas lengkap pribadi kepada RR.
Dalam perbincangan itu, RR meyakinkan mengirim bukti pengiriman paket melalui kargo "Agility Xpress Couriers Service" disertai nomor akun 61781 dengan nama pengirim RR.
Bahkan pelaku mencantumkan nama perusahaan Allied Omega Company beralamat 32 Myeers Avenue, 567 Park Line London United Kingdom.
Guna perkuat keyakinan Agung, RR juga menyertakan bukti berupa sertifikat deposito yang diterbitkan Setelah menerima surat bukti itu, Agung menerima telepon dari perempuan mengaku berinisial SC yang menyebutkan paket uang sudah berada di Malaysia.
Namun korban harus membayar bea dan cukai Rp10 juta. Agung sepakat mengirimkan uang Rp10 juta melalui rekening Bank BNI milik AR.
Tidak selesai sampai di situ. Keesokan harinya, seseorang berinisial MD, menghubungi Agung yang menyebutkan pengiriman paketnya bermasalah di Bea Cukai Malaysia sehingga harus membayar Rp16,5 juta.
Korban kembali mengirim uang melalui Western Union kepada tersangka MD senilai Rp16,5 juta.
Agung kembali menerima telepon dari SC yang menyebutkan paket barang sudah di Bandara Soekarno-Hatta dan harus ditebus Rp128 juta karena ada masalah di Bea Cukai.
Korban memenuhi permintaan SC dengan mengirim uang kepada rekening AR. Korban terus dibohongi sehingga mengirimkan uang dengan total Rp 2,3 miliar.
Kemudian, SC menginformasikan paket barang sudah dibawa kurir berinisial J untuk diantarkan kepada korban.
Selanjutnya J janji bertemu dengan Agung untuk menyerahkan paket barang berupa koper di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.
Korban membuka koper itu ternyata berisi lima bundel berukuran besar uang dolar AS pecahan 100 dolar AS, 50 dolar AS, 20 dolar AS dan 10 dolar AS. Mengetahui jika tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadi itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi dari korban, polisi menangkap ECA yang ternyata mengaku sebagai RR, AR, dan MD di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa 18 Januari 2010.
Polisi menggeledah rumah tersangka di Perumahan Griya Sutera, Serpong, Tangerang, yang diketahui sebagai mahasiswa semester III Universitas Widuri Palmerah, Jakarta Pusat.
Polisi menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp650 juta, pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp15 juta, satu lembar uang pecahan 100 dolar AS, dua paspor hijau milik ECA, satu lembar bukti setoran melalui BCA milik ECA senilai Rp600 juta.
Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dan petugas masih memburu pelaku lainnya dari sindikat ini, yang masih buron.
Metro
Ketua LSM "Peduli Rakyat" Tipu 500 Calon PNS
Ia mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kamis, 10 Februari 2011, 00:15 WIB
Seleksi calon PNS
Aparat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk sindikat penipuan calon pegawai negeri sipil (PNS). Pelaku Dimyatin (42), yang merupakan Insinyur Pertanian ini telah menipu 500 warga dengan janji bisa mewujudkan impiannya menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).
"Kebanyakan para korban penipuan Dimyatin ini berasal dari daerah di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur," kata Kepala Unit II Satuan Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Audie Latuheru, Rabu 9 Februari 2011.
Sedangkan biaya yang diminta pelaku kepada setiap korban bervariasi. Misalnya, kata Audie, untuk lulusan SMA sederajat diminta membayar biaya Rp25 juta sampai Rp35 juta. Sedangkan lulusan S1 dari Rp40 juta sampai Rp60 juta. "Biasanya tersangka menggunakan SK palsu untuk meyakinkan para korban bahwa dia benar-benar serius bisa meloloskan sebagai PNS," ujarnya.
Audie menuturkan, Dimyatin ditangkap di rumahnya di Gang Lancar II No 19 RT 07/07, Sumur Batu, Jakarta Pusat, Rabu. Menurut pengakuan tersangka, aksi penipuan tersebut sudah dilakukan selama satu tahun. "Barang bukti yang kami sita antara lain 20 lembar SK Kementerian Perhubungan RI yang dipalsukan oleh tersangka," kata dia.
Dimyatin mengaku bisnis ilegal itu dilakukannya tidak sendirian, namun bersama sejumlah temannya yang tergabung dalam sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Peduli Rakyat Tani Indonesia yang berkantor di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
"Para korban yang dibantu menjadi PNS awalnya sepakat bahwa SK pengangkatan akan diterima April 2011. Namun mereka tidak sabar, ya akhirnya gagal, karena saya belum membuat SK "palsu" yang dicetak di kawasan Senen, Jakarta Pusat," tutur pria yang mengaku sebagai Ketua Umum di LSM Peduli Rakyat Tani Indonesia.
Sedangkan mekanisme pembayaran uangnya, kata Dimyatin, dilakukan bertahap. Tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 25 persen dari besar pungutan yang diminta. Lalu sisanya dibayar setelah mendapatkan SK. "Dari 500 orang, baru 150 orang yang telah membayar penuh," imbuh tersangka.
Dari aksi yang dilakukan pria beristri tiga itu, kurang lebih Rp400 juta berhasil didapatkannya. "Uangnya saya gunakan untuk membiayai operasional LSM dan untuk mencukupi kebutuhan keluarga," kata dia.
Kini tersangka yang bercita-cita menjadi orang berguna bagi nusa dan bangsa ini, harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Modus Baru Kejahatan Sepanjang 2010 (1)
Paling banyak terjadi adalah modus kejahatan melalui internet.
Seorrang pengguna internet
Rupa-rupa sudah aksi kejahatan. Modusnya pun kini berubah-ubah.
Polda Metro Jaya mencatat, modus kejahatan baru sepanjang tahun 2010 cukup banyak. Pelakunya bahkan mampu meraup uang hasil kejahatan dengan modus baru ini hingga miliaran rupiah.
Paling banyak terjadi adalah modus kejahatan melalui internet. Berikut sejumlah kasus dengan modus barunya.
Penipuan Kamera di Internet
Modus kejahatan baru ini adalah dengan penipuan penjualan kamera melalui internet. Bahkan Polda Metro Jaya telah menangkap tiga tersangka yang semuanya satu keluarga.
Tersangkanya adalah AW (26), YF (25) dan LL (30). Mereka melakukan penipuan melalui situs www.duniacamera.blogspot.
Dalam aksinya, ketiga tersangka menampilkan gambar-gambar kamera digital dengan harga murah. Semula harganya Rp 16 juta, tetapi oleh tersangka dijual seharga Rp 10 juta. Barang yang dijual fiktif.
Korban yang tertarik membeli kamera lalu menghubungi nomor telepon yang tertera di dalam situs itu. Tersangka menjanjikan kamera digital akan dikirimkan setelah korban mentransfer uang.
Namun setelah uang ditransfer, korban tak kunjung menjadapatkan kamera digital pesanannya.
Penipuan www.anakayam.us
Omset modus penipuan penjualan perempuan via internet ini beromzet miliaran rupiah. Selama beroperasi kawan penjahat itu mampu mengelabui 300 korban.
Tersangkanya Irfan alias Steven, 25 tahun ditangkap berdasarkan adanya laporan dari salah satu korban situs www.anakayam.us.
Korban tergiur dengan iklan situs yang dibuat oleh pelaku. Sebab di situs memuat foto wanita berparas cantik layaknya model. Tarif yang bervariasi antara Rp 1-35 juta. Makin cantik, makin mahal.
Lalu korban memesan wanita itu dengan menghubungi nomor handphone tersangka. Setelah itu diminta mentransfer uang ke milik tersangka sesuai tarif wanita yang diinginkan.
Namun, sialnya wanita yang telah dipesan tidak pernah diantar tersangka. Sebab, wanita yang ada di situs itu adalah fiktif, yang fotonya diperoleh dengan cara mengunduh di situs.
Tersangka mampu membeli rumah dari uang hasil penipuan ini. Padahal, tersangka yang bertempat tinggal di Serpong Utara, Tangerang itu mampu menguasai pembuatan situs secara otodidak.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa laptop yang digunakan untuk membuat situs dan mengaksesnya, buku tabungan berisi rekening hasil kejahatan dan telepon genggam yang dipakai untuk meyakinkan para korban.
Awas, Penipuan Berkedok Bisnis Pulsa
Pesan itu bertuliskan "Mau Jadi Agen Pulsa"
SMS Inbox
Bagi Anda yang ingin berbisnis pulsa, berhati-hatilah. Sebab Polda Metro Jaya, meringkus lima tersangka penipuan berkedok agen pulsa dengan nama perusahaan PT. Telsindo di Perumahan Graha Indah Family Blok D No 12, Makasar, Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmi Santika mengatakan, kelima pelaku berinisial Usman (35), Asjar (21), Irvan (17), Arafat (24) dan Nasibullah (28), berhasil menipu sekitar 300 orang dari perusahaan yang telah menjalankan usahanya selama dua bulan itu.
"Korban berasal hampir dari seluruh Indonesia seperti Lampung dan Kalimantan," ujarnya, Rabu 22 Desember 2010.
Ia menjelaskan pelaku menipu dengan cara menawarkan korban menjadi agen dengan menyebarkan pesan ke 10.000 nomor secara acak. Pesan itu bertuliskan "Mau Jadi Agen Pulsa" ketik Reg daftar ke nomor 085230998222. Pelaku menggunakan laptop yang berisi aplikasi SMS Server dan telepon seluler.
"Setelah dikirim, korban terkena rayuan pelaku dan membalas pesan itu, secara otomatis maka ada jawaban dari sms. Bila pelanggan masih membutuhkan informasi, maka dapat menghubungi pelaku. Harga pulsa Rp 10.000 oleh pelaku dilepas dengan harga Rp 8900.
"Korban pun tergiur," tuturnya.
Ditambahkannya, bila ingin menjadi agen pulsa, korban harus mengirimkan saldo minimal Rp 100 ribu sampai Rp 5 juta. Hasil satu bulan, omzet pelaku mencapai Rp 30 juta.
Polisi masih memburu pimpinan perusahaan itu, yakni BC yang juga berperan sebagai ahli IT.
Salah satu tersangka, Asjar mengaku sebelumnya berprofesi sebagai petani. Dia mengaku sawahnya kebanjiran sehingga beralih menjadi pelaku penipuan. "Saya hanya diajak pelatihan HP (handphone), ternyata menjadi penipuan, saya dapat Rp 13 juta untuk berdua," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 tentang penipuan. Barang bukti yang diamankan tiga laptop, 16 telepon seluler, dua buku tabungan dan delapan kartu atm serta ratusan sim card berbagai operator.
Petugas juga meringkus dua penipu di Hotel Sunlex, Sunter, Jakarta Utara, yaitu Abun dan Asiong. Kedua pria ini melakukan penipuan dengan modus berpura-pura ingin berbisnis dengan korban. "Jadi dia mengajak korban yang ingin menjual rumah, lalu korban diajak pelaku ke hotel dan ternyata diajak berjudi," papar Helmi.
Dirinya mengatakan omzet yang didapat pelaku mencapai Rp 1 miliar. Bisnis penipuan ini sudah bertahun-tahun. "Korban takut melapor karena ikut bermain judi," imbuh dia.